
Jeneponto, Aliefmedia.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jeneponto H.Saharuddin, melaksanakan Rapat Kerja dengan Lembaga Pendidikan Keagamaan lingkup Kemenag Kabupaten Jeneponto, Senin 06/06/2022 di aula Kemenag Jeneponto.
Rapat kerja ini dihadiri oleh Kepala Kantor kemang Kabupaten Jeneponto, Kasi Ponpes, Para Pimpinan Ponpes Se Kabupaten Jeneponto, Ketua LPP TKA, Ketua DPC- FKDT MDT Kabupaten Jeneponto dan pemerhati Lembaga Pendidikan Keagamaan lainnya.
Raker tersebut dibuka oleh Kepala Kantor kemenag Kabupaten Jeneponto, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini sudah terencana sejak lama dan baru terlaksana hari ini.
Pada kesempatan tersebut, H.Saharuddin berharap agar SDM Ponpes di Kabupaten Jeneponto ada pembinaan secara terstruktur dan terorganisir, melalui Kasi Ponpes agar kedepannya pondok pesantren yang baru dapat mengurus izin operasionalnya sesuai dengan mekanisme yang ada.
Ditempat yang sama, Ketua LPPTKA Reskiawan, S. Pd., juga berharap kedepan agar anak anak santri yang sudah dimunaqasah dan diwisudah agar bacaan Al Qur’annya sudah bagus.
Karena ketika anak-anak sudah masuk di Pondok Pesantren sudah bagus tahzinnya (bacaan Al Qur’annya) dan itu merupakan tanggung jawab pembina TP/TPA.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ustadz Zulfuadi pengasuh Ponpes Ahlul Qur’an, yang pondoknya belum terdaftar di Kemenag. Oleh karena itu, dia berharap agar ada bimbingan tekhnis dari Kasi Ponpes terkait tentang prosedur petunjuk tekhnis pendaftaran keberadaan pesantren, agar kedepannya Ponpesnya dapat terdaftar di Kankemenag Kabupaten Jeneponto dan memiliki izin operasional.
Akhmad juga mengingatkan agar kinerja Kasi Pondok Pesantren dan Kasi Bimas berkolaborasi dalam pembinaan tahzin bagi seluruh pembina TPQ/TPA baik yang sudah jadi PAI NON PNS ataupun pembina yang sudah terdaftar di Seksi Pondok Pesantren karena merekalah yang membina langsung santriawan-santriawati di lapangan.
Sementara itu, Kasi Ponpes Hj. Salma sangat merespon baik masukan dari Akhmad, maupun lainya.
Semua masukan ini akan kami tindak lanjuti dan akan berkoordinasi dengan Kasi Bimas Islam untuk di programkan kegiatan pembinaan Tahzin kedepannya. ujar Mantan Kepala MTs Negeri Kelara.
Kasi Ponpes akan melanjutkan dalam pengurusan Sertifikat tanah di BPN (Badan Pertanahan Negara) ada program bebas biaya adminitrasi tinggal melengkapi persyaratan. ujarnya
Adapun persyartannya sebagai berikut ; 1. AIW (Akta Ikrar Wakaf) Asli. 2. Akta Yayasan Ponpes harus disahkan oleh notaris dimana diterbitkan Akta Yayasannya.
Kemudian terkait khotbah seragam tentang Perwakafan yang akan di distribusikan ke KUA Se Kabupaten Jeneponto dan dibagikan ke masjid- masjid akan di programkan dalam rangka sosialisasi Wakaf agar pemahaman masyarakat bisa lebih luas dan bisa berfartisifasi dalam mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umum, bebernya. (Akhmad Rewa – AMN)