Makassar, Aliefmedianews.com – Warga Desa Samataring Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, Muhammad Yusuf. B bersama warga lainnya mendatangi Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DR.Muhammad Nur,SH,MH & Assosiates dan Kantor DPP BAIN HAM RI di Makassar,(08/10/2019)
Muhammad Yusuf beserta warga lainnya melaporkan beberapa indikasi kecurangan yang terjadi di desanya di Samataring Kelara Jeneponto Kabupaten Gowa yang di terima lamgsung oleh Ketua Umum DPP BAIN HAM RI,DR.Muhammad Nur,SH,MH dan Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan
Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, DR. Muhammad Nur, SH, MH mengatakan untuk menjadikan Pemilihan Kepala Desa di 32 Desa Sekabupaten Jenoponto yang jujur, adil dan beradab tanpa kecurangan serta menghindari kepentingan politik, panitia harus netral sehingga dengan adanya laporan masyarakat dan calon kepala desa menjadi dasar untuk membentuk tim pengawasan dan investigasi.
“Kami tugaskan BAIN HAM RI Sulawesi Selatan untuk Kordinasi dengan DPD BAIN HAM RI Jeneponto untuk mengawal laporan warga, apabila ada di temukan cacat adminitrasi dan cacat hukum maka sebaiknya pilkades di Desa Samataring Kelara di Batalkan”, ungkap DR.Muhammad Nur,SH,MH.
Selain administrasi beberapa masalah lain juga di laporkan adanya tersebar percakapan whatsapp antara Kabid Pemdes Kabupaten Jeneponto dengan warga di mana Oknum Pemdes tersebut menyebarkan berita hoax kepada warga sehingga menyebabkan warga merasa resah dan rencananya ratusan warga akan mendatangi kantor Pemdes dan Kantor Bupati Jeneponto.(Jf)