Jeneponto, Aliefmedia.com – Pelaksanaan Musrembandes Tahun Anggaran 2020 pertama kalinya di hadiri tiga orang anggota DPRD dari Dapil 5 kecamatan Batang, Tarowang dan Arungkeke. Dua Anggota komisi IV dan satu orang dari anggota Komisi III. Kegiatan tersebut di Kantor Desa Kampala kec. Arungkeke Kab. Jeneponto 31/10/2019.
Pelaksanaan Musrembangdes ini masih ada kegiatan diatasnya yaitu Musrembang Tingkat Kecamatan dan Musrembang tingkat Kabupaten, hasilnya inilah yang akan di tuangkan dalam RENJA (Rencana Kerja Kabupaten) oleh DPRD Kabupaten Jeneponto.
Pelaksanaan Mustembangdes ini sudah cukup bagus, karena ada keterwakilan dari semua unsur SKPD, masyarakat dalam pengajuan Rencana Pengusulan Program Pembangunan Desa tahun anggaran 2020 dan inilah yang kami dari Anggota DPRD kami kawal bersama sama demi mewujudkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapil lima dan masyarakat Desa Kampala pada khususnya. ungkap nya.
Lanjut Dia Katakan bahwa Kantor BPD itu bersamaan dengan lahirnya Desa,maka suatu kewajiban bagi kepala Desa untuk membangun Kantor BPD. Dan Anggota BPD itu mengajukan anggaran pembangunan Kantor BPD sesuai aturan yang ada.Kata Dg Rani.
Namun pembangunannya bermasalah pada penyiapan lahan.Dan tidak dibolehkan menunjuk lahan atau lokasi pembangunan Kantor BPD harus ada AKTA HIBAH TANAH agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, jelasnya
Saya melihat Pengurus dan Anggota BPD sekarang cukup Trend, kalau sebelumnya itu tidak ada kerjanya.
Dia menambahkan BPD adalah Pionir dalam kegiatan Kepala Desa,BPD berfungsi untuk melakukan pengawasan ditingkat bawah.BPD juga berhak mengajukan usulan sesuai dengan buah pikirannya.Karena itu saya berharap kepada pengurus dan anggota BPD apa yang menjadi hak hak dasar dan menjadi kewenangan masyarakat untuk di perjuangkan bersama dengan lembaga pengawasan lainnya.Pinta Rani. (Abdsyam)