BULUKUMBA, Aliefmedia.com — Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba dibackup Satintelkam Polres Bulukumba berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan busur, Minggu (7/1/2023) kemarin.
Penganiayaan ini terjadi pada Kamis 28 Desember 2023, sekitar pukul 22.30 Wita, di Jl.Sungai Balantieng Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Korban dianiaya dengan busur yang mengenai dan tertancap pada bagian perut sebelah kiri, korban dilarikan Ke RSUD H.A Sultan Daeng Radja Bulukumba guna mendapatkan perawatan medis.
Korban dalam kejadian ini yakni M (39) Warga Jl. Sungai Balantieng Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Sedangkan terduga pelaku yakni MI Alias IK (19) warga Jl.Sungai Bialo Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Ujung Bulu guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Polres dan Polsek Ujung Bulu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri dan melakukan pencarian atau keberadaan terduga pelaku.
Alhasil, terduga pelaku berhasil diamankan ditempat persembunyiannya di Jl.Bete-bete Lorong 1 Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.
Selain mengamankan terduga pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ketapel, satu batang anak panah (busur) termasuk anak busur yang menancap dan telah dikeluarkan di perut korban, semua barang bukti tersebut diduga digunakan oleh terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, S.H.,M.H membenarkan adanya terduga pelaku penganiayaan dengan busur diamankan oleh Tim gabungan Polres dan Polsek Ujung Bulu.
“Iya benar, kemarin Tim gabungan telah berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat persembunyiannya selama ini, barang bukti Ketapel dan 2 busur panah berhasil diamankan.” ungkap Kasat Reskrim, Senin (8/1/2024)
Kasat menjelaskan saat dilakukan interogasi, terduga MI Alias IK mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan busur terhadap korban M di TKP Jl. Sungai Balantieng Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba pada Kamis 28 Desember 2023.
“Terduga telah mengakui perbuatannya tersebut, terkait alasannya melakukan penganiayaan itu akibat ketersinggungan, terduga tidak menerima perkataan kasar korban terhadap terduga pelaku,” jelas Kasat.
Saat ini terduga MI Alias IK beserta Barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)