Jeneponto, Aliefmedia.com – Pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto mengaku, tidak terlibat dalam Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di semua sekolah di Kabupaten Jeneponto yang mendapat bantuan pembangunan fisik dari Dana Alokasi Khusus (DAK), baik ruang kelas baru (RKB) maupun rehab.
Padahal sepanduk TP4D berlogo Kejaksaan Negeri, terpampang hampir di semua sekolah yang tengah melaksanakan pembangunan.
“Kecuali di Tahun 2018 lalu, untuk Tahun 2019 ini, Kejaksaan Negeri Jeneponto tidak terlibat dalam Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jeneponto, Nasran,SH, Kamis (07/11/19), kepada awak media ini.
Nasran, menjelaskan bahwa pihak kami sudah menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengenai hal ini.
“Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan terkait ketidak ikut sertaan Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam proses TP4D DAK SD tahun ini,” ungkap Nasran.
Sementara Kabid Dikdas dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kab.Jeneponto H Uskar, mengaku tidak menerima surat dari pihak Kejaksaan Negeri dimaksud, demikian halnya dengan Kasi Sarana dan Prasarana Disdikbud Jeneponto, Jabal Nur mengaku belum menerima surat dari Kejari tersebut.
“Kalau Kejari tidak terlibat dalam TP4D, lalu siapa yang sudah berani memasang banner berlogo Kejaksaan disetiap sekolah yang mendapat bantuan DAK,” kata salah satu anggota LSM seperti dilansir dari lamann Media Koran sinar pagi kemarin.
Dia meminta pihak Kejaksaan menindak lanjuti hal ini, karena dikhawatirkan ini dilakukan oleh oknum untuk mengelabui masyarakat, karena masih ada sekolah yang pekerjaannya tidak sesuai bestek, katanya. (Ikbal-Sapar)