Bantaeng, Aliefmedia.com – Dewan Pimpinan Daerah BAIN HAM RI kabupaten Bantaeng mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan Pembangunan Puskesmas Banyorang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Pelaksana Kegiatan dalam Hal Ini PT. Astha Brata Karya.(24/11/2019)
Tim Investigasi DPD BAIN HAM RI, Rijal yang turun langsung lokasi kegiatan menyebutkan bahwa ” Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaksana diantaranya Tidak di lengkapinya Alat K3 Bagi Pekerja, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Alat Pelindung Diri (APD) “. Ucapnya
Sementara Askari LMP yang juga selaku Tim Investigasi menyebutkan ” Tidak ada alasan Dinkes Bantaeng untuk tidak mengambil tindakan tegas terhadap PT. Astha Brata Karya, karena sangat jelas Perusahaan tersebut diduga telah melakukan cedera janji”. Ungkap Askari LMP
Sebelumnya, Pengurus DPD BAIN HAM RI Bantaeng sudah menyampaikan langsung kepada Kadinkes Bantaeng terkait pelanggaran Perusahaan yang menjadi pelaksana pada kegiatan Pembangunan Puskesmas Banyorang.
Ketua DPD BAIN HAM RI Pun Menanggapi dengan Sorotan Tajam terkait dengan Temuan Timnya, Padahal sebelumya sudah sampaikan secara lisan Maupun Tulisan Kepada Pengawasnya dan Pelaksana Melalui Whatsapp Namun mereka tidak mengindahkannya.cetusnya
Lanjutnya, Pembangunan Puskesmas Banyorang Sudah hampir rampung Namun Pekerja Tidak ada satu orang pun yang memakai K3, Padahal anggarannya cukup besar, namun fakta di lapangan amburadul, sebagaimana K3 terpampang namun pengapliasiannya tidak di pakai sesuai prosudur.jelasnya
Bangunan Puskesmas Banyorang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng Sulawesi selatan Kini jadi sorotan DPD BAIN HAM RI Dan publik, dalam pelaksanaan pekerja dianggap Ceroboh lantaran dilakukan proses pembangunan tanpa memperhatikan keselamatan pekerja yang di duga Melabrak Regulasi.ungkapnya
Telah Nampak terlihat dipapan proyek itu, dikerjakan oleh pelakasana PT. Astha Brata Karya, selaku konsultan pengawas CV. Duta Kontruksi, Sumber anggaran DID ( Dana Insentif Daerah) dengan anggaran sebesar RP. 8.488.210.000.
Dengan Tanggal kontrak 22 Juli 2019 s/d 18 Desember 2019
Namun hal itupun sebelumnya mendapat tanggapan dari Konsultan Pengawas H. Amirullah bersama Rijal “kami selaku pengawas sudah menyampaikan ke kontraktor, jadi kalaupun ada kekeliruan soal tidak adanya pekerja yang memakai pengaman/pelindung kesehatan bukan salah kami selaku pengawas karena jauh hari sebelumnya kami sudah menyampaiakan jadi itu sudah menjadi tanggung jawab pelaksana bukan kami selaku pengawas” ujarnya.
Menurut info yang enggan di aplikasikan namanya, Kontraktor jarang datang di tempat pekerjaan, selama di kerja baru Tiga kali datang ke lokasi Pekerjaan padahal pembangunan tersebut 75% sudah rampung.tandasnya
Saat Awak media mempertanyakan terkait kelalaian tersebut, Pihak pelaksanapun menanggapi bahwa semuanya berjalan sesuai regulasi, namun fakta di lapangan tersebut tidak sesuai yang di sampaikan.(Jf)