BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Personel Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid Al Ashar, BTN Somba III, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua remaja berinisial AR (16) alias OB dan FI (15) yang masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kecamatan Gantarang. Keduanya diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik SB (54) pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 Wita.
Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal saat korban memarkir sepeda motornya di halaman Masjid Al Ashar untuk melaksanakan salat Subuh.
“Korban memarkir kendaraannya di area parkir masjid sebelum masuk salat. Namun setelah selesai salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula,” jelas Kapolsek.
Usai menerima laporan, personel URC Polsek Ujung Bulu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba yang dipimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu didampingi Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.Sos., segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman CCTV, serta keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku beserta keberadaannya.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 Wita, tim gabungan memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Gantarang. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah yang identik dengan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi sebagaimana terekam kamera CCTV.
Penyelidikan kemudian berkembang dan diketahui kedua terduga pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Gowa. Tim gabungan selanjutnya berkoordinasi dengan personel kepolisian setempat untuk melakukan pengejaran.
Hasilnya, pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, petugas berhasil mengamankan AR alias OB di Kabupaten Gowa bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban. Kendaraan tersebut diketahui telah diubah warnanya menggunakan piloks merah guna menghilangkan ciri-ciri aslinya.
Sementara itu, terduga pelaku FI sempat melarikan diri. Namun melalui pendekatan persuasif yang dilakukan kepada pihak keluarga, FI akhirnya didampingi orang tuanya menyerahkan diri ke Polsek Ujung Bulu pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.
“Melalui pendekatan yang humanis kepada pihak keluarga, terduga pelaku FI akhirnya bersedia menyerahkan diri sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar IPTU Rudi Adri Purwanto.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban yang telah diubah warnanya menggunakan piloks merah.
Kapolsek Ujung Bulu menambahkan, karena kedua terduga pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba.
“Untuk menjamin proses penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Rudi Adri Purwanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di area parkir Masjid Al Ashar, BTN Somba III, Kelurahan Tanah Kongkong, pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 Wita.
AR mengakui bahwa setelah sepeda motor korban berhasil diambil, kendaraan tersebut didorong menggunakan sepeda motor yang dikendarai FI menuju lokasi yang dianggap aman. Selanjutnya, AR menyambung langsung kabel kontak sepeda motor hingga kendaraan dapat dihidupkan dan dibawa kabur.
Kedua terduga pelaku juga mengaku menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut untuk menunjang aktivitas dan kebutuhan sehari-hari.(*)

