Jeneponto, Aliefmedia.com – Dewan pimpinan daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAM RI) Kabupaten Jeneponto Kembali Melaporkan secara resmi dua kades, yakni desa Tompo bulu dan desa Bungeng kec.Batang
Syarifuddin Sitaba Ketua DPD Bain Ham RI dalam keterangan Persnya Mengatakan, bahwa benar kami sudah melaporkan Hasil investigasi ke kejaksaan negeri Jeneponto Terkait Dugaan Pelanggaran Alokasi Dana desa (ADD) Dan dana desa (DD) yakni Yang diduga melanggar Undang – Undang Tindak pidana korupsi, Senin, 20/01/2020
” Surat laporan pengaduan tindak pidana korupsi di serahkan langsung oleh Ketua, Syarifuddin Sitaba, Sekum, Arif habibi, beserta pengurus BAIN HAM RI kabupaten Jeneponto Dan diterima langsung oleh kasi Intel ibu indras kejaksaan negeri Jeneponto”, Ujar Syarifuddin
Arif Habibi, Sekretaris umum DPD BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto Mengatakan pihaknya akan terus melakukan investigasi terhadap kegiatan pembangunan fisik baik yang sedang berlangsung maupun yang sudah selesai. Komitmen para pengurus untuk ikut berperan dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kabupaten Jeneponto guna mewujudkan Jeneponto yang bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. kata dia saat dikonfirmasi oleh Aliefmedia.com di kantornya siang tadi.
Diketahui Sebelumnya DPD BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto melaporkan empat desa yakni Desa Pa’rasangan Beru, Desa Paitana, Desa Langkura dan Desa Bontorappo (AJS/Rauf)