Makassar, Aliefmedia.com – Gerakan aktivis mahasiswa (GAM) kembali berunjuk rasa (Demonstrasi) depan Markas Polda Sulsel di Jln. Perintis kemerdekaan Kota Makassar (Kamis,30/1/2020) terkait Diskriminasi dan Kriminalisasi Aktivis Mahasiswa.
Aksi kali ini GAM menganggap bahwa Kapolrestabes Makassar Dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar yang mana diduga melakukan Diskriminasi dan Kriminalisasi terhadap salah satu Aktivis Mahasiswa, Yakni Panglima besar GAM Muh. Ilyas.
Denny abiyoga sebagai penanggung jawab aksi mengatakan bahwa penangkapan terhadap Muh. Ilyas yang merupakan Panglima besar GAM yang ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar pada tanggal. 03 Desember 2019 Lalu dan ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 (enam) orang Aktivis lainnya dengan sangkaan pasal 170 Jo. 406 KUHP atas dasar Laporan pihak Gubernur Sul-Sel, LP/917/XI/2019/POLDA SULSEL/RESTABES MAKASSAR.
Namun dalam proses hukumnya Pihak Polrestabes makassar malah memberikan penangguhan penahanan terhadap 5 orang tersangka dan Muh. Ilyas tetap mendekam dalam Rutan Polrestabes makassar dengan masa waktu 60 Hari (20 Hari + 40 Hari masa tahanan) sesuai Pasal 24 KUHAP.
Tindakan inilah yang dianggap Diskriminasi dan Kriminalisasi terhadap Muh. Ilyas (Panglima GAM) dan tidak berkeadilan, Mestinya Pihak polrestabes Makassat memberi penangguhan kepada semua tersangka atau Menahan semua tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku, bukan tebang pilih.
Andrias dalam orasinya menjelaskan bahwa Panangkapan itu pasca Aksi demonstrasi penolakan kenaikan iuran BPJS di depan kantor Gubernur Sulsel untuk mendesak Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sul-Sel untuk ikut menolak kenaikan iuran BPJS karena kebijakan pemerintah itu tidak Pro kepada rakyat dan aksi itu berakhir dengan rusaknya pagar Kantor Gubernur sulsel, Saat pengrusakan terjadi pihak Kepolisian dan Satpol-PP Pemrov. Sul-Sel yang lebih banyak dari pada Mahasiswa hanya sibuk merekam dan menjadi penonton (Berdiam diri) dan tidak berupaya melakukan pencegahan yang terkesan menjebak para Mahasiswa yang memperjuangkan hak rakyat.
Adapun tuntutan GAM saat unjuk rasa yakni meminta Irjenpol. Guntur laupe sebagai Kapolda Sulsel untuk mencopot Kapolrestabes Makassar dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.
Nampak GAM membentangkan spanduk bertuliskan “KRIMINALISASI TUNTUTAN RAKYAT” hingga aksi ini berlangsung Panglima besar GAM masih ditahan. (Jf)