Jakarta, Aliefmedia.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) melarang seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP elektronik ( e-KTP).
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, hal tersebut mulai berlaku Senin (2/3/2020) untuk Disdukcapil di seluruh Indonesia
“Siapa pun warga yang datang di Disdukcapil tak boleh diterbitkan suket lagi, karena blangko-nya ada,” ujar Zudan kepada wartawan, Minggu (1/3/2020).
Oleh karena itu, Zudan pun meminta setiap Disdukcapil memberitahu masyarakat yang akan melakukan perekaman data kependudukan atau penggantian, e-KTP sudah bisa langsung didapatkan.
Setelah DKI Jakarta, kata Zudan, Provinsi DI Yogyakarta menjadi provinsi kedua yang tuntas mencetak suket yang pernah diterbitkan menjadi KTP elektronik.
“Tolong katakan kepada warga masyarakat kalau ingin rekam data langsung dicetak, KTP yang rusak atau hilang bisa langsung dicetak, datanglah ke Disdukcapil,” kata Zudan.
Pihaknya pun akan terus melakukan percepatan ke 32 provinsi lainnya untuk menyelesaikan pencetakan suket-nya menjadi KTP elektronik, termasuk 188 Disdukcapil di kabupaten/kota.
Diberitakan sebelumnya, Kemendagri semaksimal mungkin akan mulai meng hilangkan suket untuk daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ini.
“Kami semaksimal mungkin babatin suket sehingga kami berharap semua penduduk WNI sudah pegang KTP elektronik (el),” kata Zudan kepada wartawan, Minggu (1/3/2020). (Red)