Jeneponto, Aliefmedia.com – Komisi IV DPRD Jeneponto di pimpin Wakil ketua komisi Awaluddin Sinring, melakukan hearing dengan Dinas Tenaga kerja dan trasmigrasi kab. Jeneponto di ruang rapat komisi IV terkait tentang keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jeneponto, (04/03/1020)
Rapat Komisi IV DPRD jeneponto mempertanyakan tentang banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan dalam wilayah hukum Pemkab Jeneponto.
Bahwa berdasarkan data terbaru TKA di PLTU Punagaya berjumlah 141 orang Tenaga kerja dari China dan dari Denmark 1 orang.
Wakil ketua komisi IV DPRD Jeneponto mempertanyakan apa regulasi dan Kontribusi tenaga kerja asing (TKA) terhadap PAD (pendapatan asli daerah) Jeneponto. ungkap Awaluddin Sinring dari Partai Amanat Nasional (PAN)
Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Edy Irate, SH, MH memberikan jawaban terhadap pertanyaan pertanyaan Anggota DPRD Komiai IV terkait masalah ketenaga kerjaan orang Asing di Jeneponto, terkait kontribusi TKA terhadap PAD Jeneponto sudah di proteksi dan di atur oleh Kementerian Tenaga kerja RI dan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing sehingga kontribusi TKA kepada daerah sama sekali nihil dan selaku pihak terkait kami tenaga kerja tetap memantau TKA yang bekerja di beberapa perusahaan di jeneponto.Tegas Edi Irate. (Humas / Abdsyam)