Bantaeng, aliefmedianews.com – HY (umur 15 tahun) warga Kampung Bissampole Kelurahan pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng yang divonis majelis hakim PN. Bantaeng Empat bulan berupa Rehabilitasi, Yang sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) kejari Bantaeng menuntut enam bulan rehabilitasi karena melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat RI No. 12/DRT/1951 Yakini “Tanpa hak menguasai, menyimpan atau menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk”.
Akhmad Efendi, SH Ketua Litigasi LBH Butta tua yang juga bertindak selaku kuasa hukum HY mengatakan bahwa setelah HY menjalani proses rehabilitasi di Balai rehabilitasi sosial anak memerlukan perlindungan khusus (BRSAMPK) di Jln. Toddopuli kota makassar, kami akan melakukan pembinaan kepada HY.
Pembinaan terhadap HY yang akan di lakukan LBH. Butta toa pasaca proses rehabilitasi nantinya adalah wujud partisipasi dan dukungan terhadap predikat kabupaten layak anak (KLA) yang di dapatkan oleh Kab. Bantaeng, ujar Alumni Fak. Hukum UMI Ini.
Hari ini Kamis tanggal 25 juli 2019 HY sudah mulai menjalani proses rehabiltasi di kota Makassar setelah di Vonis oleh PN. Bantaeng. HY di jemput oleh Pegawai Dinas sosial bantaeng di Kantor LBH. Butta toa untuk segera di bawah ke makassar.(Jf)