
Bima NTB, Aliefmedia.com – Personil Polsek Woha di bawah Kendali Kapolsek IPTU Edy Prayitno telah menunjukan prestasinya kembali mengungkap dan menangkap 2 orang pelaku pencurian satu ekor hewan ( kambing) betina induk warna bulu hitam yang sudah disembelih.
Kedua pelaku masing- masing berinisial AR,20 tahun, belum bekerja, RT.09 RW.04 Desa Karumbu Kec.Langgudu Kab.Bima dan AM,18 tahun, mahasiswa, RT.021 RW.03 Desa Karumbu Kec.Langgudu Kab.Bima di tangkap di Jln raya lintas Tente – Parado tepatnya di Dusun Bante Desa Tente Kec.Woha Kab.Bima hari Jum’at tanggal 29 /1/21 sekitar jam 02.40 wita
Penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut ketika anggota Polsek Woha sedang melaksanakan Patroli sekaligus mengadakan kontrol terhadap masyarakat Dusun Bante Desa Tente Kec.Woha yang sedang melaksana kan Ronda Malam tiba-tiba melihat 2(dua) unit sepeda motor dan salah satu motor tersebut yaitu sepeda motor merk Yamaha Mio warna Pink dilihat sedang muat kambing yang dimasukkan ke dalam karung ( kampi ) plastik warna putih.
Selanjutnya anggota Polsek Woha di bantu oleh masyarakat Dusun Bante Desa Tente langsung menangkap para terduga pelaku yang saat itu hendak menjual kambing hasil curian tersebut di Dusun Bante Desa Tente Kec.Woha Kab.Bima.
Pelaku pencurian sebernarnya tidak ada orang namun saat dilakukan penangkapan salah satu dari ke 3(tiga) pelaku pencurian tersebut yang bernama sdr AA berhasil melarikan diri sehingga hanya dua orang berhasil di tangkap Dan
untuk menghindari terjadinya amuk massa maka ke 2(dua) terduga pelaku pencurian hewan tersebut berikut barang bukti berupa 2(dua) unit sepeda motor (satu) unit masing2 sepeda motor merk Yamaha Mio warna Pink tanpa No.Polisi dan sepeda motor Hondra Supra 125 warna hitam No. Polisi : EA 3302 XN. serta 1(satu) ekor kambing betina induk warna hitam yang sudah disembelih dibawa menuju ke Polsek Woha dibantu oleh warga masyarakat setempat .
Berdasakan pengakuan kedua terduga pelaku bahwa mereka mencuri kambing tersebut Pada hari Kamis tgl.28 /1/21 jam 23.00 wita bertempat di Desa Sambane Kec.Langgudu Kab.Bima, oleh karena TKP tindak pidana Pencurian Khewan tersebut terjadi di Desa Sambane Kec.Langgudu Kab.Bima yang masuk dalam wilayah hulum Polres Bima Kota kemudian Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno koordinasi dengan Kapolsek Langgudu selanjutnya ke 2(dua) terduga pelaku dan BB di jemput dan di serahkan kepada Kapolsek Langgudu IPTU Kodrat untuk proses hukum lebih lanjut. (A.Rahim)