2 Orang Pelaku Narkoba Bersama Barang Bukti Diamankan

Makassar, Aliefmedia.com – Personil Team I Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Sulsel berhasil menangkap dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu di Jl.G.Bawakaraeng (jl.sambaloge lama) Watampone Kab Bone, Kamis 25/03/2021

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa mereka yang ditangkap karena diduga menyimpan dan menguasai barang terlarang, yang bersangkutan masing – masing RA ( 22) dan FA (20). Para pelaku diciduk bersama sejumlah paket dalam ukuran kecil berupa sabu-sabu.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 15 (lima belas) sachet plastik bening berisi serbuk kristal di duga shabu berat kurang lebih 7,34 gram, 1(satu) pcs plastik bening kosong, 1(satu) unit timbangan elektrik merk Camry warna hitam, 1(satu) buah sendok terbuat dari pipet, dan 1(satu) buah tas kecil berwarna hitam putih.

Lanjut dikatakan bahwa informasi ini berawal saat Tim Dit Resnarkoba Subdit 1 Polda Sulsel yang dipimpin Oleh AKP BOBY RACHMAN SH, SIK melakukan penyelidikan di Jl. G.Bawakaraeng Bone tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut pada Rabu 24 Maret sekitar pukul 10.00 wita.

Tim melakukan melakukan gerak cepat mengambil tindakan penangkapan dan penggeledahan rumah RA (22)di Jl. G. Bawakaraeng Bone dan di temukan juga RA (22). FA (20) sedang menimbang barang bukti shabu di dalam kamarnya tepatnya diatas tempat tidur miliknya.

“Saat ini para tersangka dan barang buktinya diamankan di ruang Dit Resnarkoba guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas di Mapolda Sulsel.(Ibrahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.