Ketua AMYA Kecam Pernyataan Pejabat, Picu Gejolak Harga Gas Elpiji
Bantaeng, aliefmedianews.com – Fluktuasi harga gas elpiji 3 Kg ditingkat pengecer pasca rapat koordinasi Wakil Bupati dengan tiga agen penyalur gas elpiji 3 kg, ditanggapi Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan (Kumdag) Kab. Bantaeng, sebagai hak usaha warga negara melakukan usaha perdagangan, hal ini dikatakan Kadis Kumdag saat ditemui awak media di Rest Area Bonto Jai, Bissappu pekan lalu Rabu 17 Juli 2019.
“Hak setiap warga negara untuk berusaha”kata A. Meryani Latippa. Dalam melakukan usaha lanjutnya, kegiatan usaha angkutan elpiji tentunya mereka mengambil jasa angkutan, dan itu membutuhkan tambahan biaya operasional untuk sampai kepengecer.
“Terjadinya fluktuasi untuk kondisi seperti saat ini, masih bisa ditolerir sampai harga Rp. 20.ribu” kata Kadis.
Untuk menyikapi itu (Perdagangan LPG 3Kg,red)kata Andi Meryani, perlu dibuatkan regulasi. “Untuk mengatur perdagangan LPG bersubsidi ini, Kami sementara siapkan regulasinya” katanya.
Pernyataan Kadis Kumdag dianggap Selaku Pemicu Kegaduhan perdagangan LPG Bersubsidi Di Bantaeng.
“Apa yang disampaikan oleh Ibu Andi Meryani selaku Kadis Kumdag Bantaeng adalah pernyataan yang dapat menimbulkan Kegaduhan” kata Rusdi Siang tadi di Warkop Bang Noval, Jum’at 26 Juli 2019.
Aktivis AMYA Bantaeng ini Ikut Mengawasi Pendistribusian Tabung Gas 3 Kg bersubsidi di Bantaeng
Pendistribusian Tabung bersubsidi di Bantaeng, sudah diatur oleh PP. No. 36 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Hilir minyak dan GAS serta UU No. 8 Tahun 1999″.ucap Rusdi
Pernyataan ibu Kadis itu terkesan memberikan peluang bagi warga untuk melanggar Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, pungkas Rusdi. (Jf)