WARTAWAN DILARANG MASUK KE RUANG PELANTIKAN MELIPUT

Jeneponto, Aliefmedianews.com – Polemik pelarangan jurnalis meliput dalam pelantikan anggota DPRD Jeneponto menggunakan ID Card khusus menuai protes dan mendapat perhatian dari berbagai lembaga organisasi jurnalis, diantaranya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Selatan (IJTI) Sulsel, dan Jurnalis Online Indonesia (Join).

Menurut Ketua IJTI Sulsel, Hudzaifah Kadir, tidak ada aturan liputan soal menggunakan id card khusus, kecuali memang itu ada indikasi rekayasa agar tidak di liput.

“Id card jurnalis media nasional itu sudah resmi, sehingga tidak usah lagi menggunakan Id card khusus,”Kata Hudzaifah, Selasa 27 Agustus 2019

Dia mengatakan melarang wartawan dalam melakukan peliputan itu diatur UU no 40 tahun 1999.

Hal senada dikatakan Ketua Join Jeneponto, Arifuddin Lau sangat menyayangkan adanya pelarangan peliputan para wartawan saat pelantikan DPRD Jeneponto 2019-2024.

“Hal ini sudah menciderai kebebasan pers sebagaimana yang di atur dalam UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers,” ungkap Lau

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jika ini dilakukan oleh Panitia Penyelenggara maka di Jeneponto ini dianggap sebagai sebuah kemunduran kebebasan pers,” Jelasnya

Dia menegaskan wartawan berhak mencari informasi berita, apalagi dalam rapat paripurna istimewa ini terbuka umum, maka tidak ada alasan untuk melarang wartawan meliput kegiatan pelantikan tersebut

“Oleh karena itu, kemerdekaan pers di Indonesia yang lahir dari rahim reformasi dan terangkum dalam UU Pers harus dihormati dan ditegakkan oleh semua pihak,”tutupnya (Saparuddin)