PENANGKAPAN PELAKU PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR R2 OLEH T4P RES BANTAENG (MODUS CURI TEBUS)

Bantaeng, Aliefmedianews.com – Tim T4P Res Bantaeng melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kp. Loka Desa Bt. Marannu Kec. Uluere Bantaeng pada hari kamis tanggal 19/10/2019 sekitar jam 17.30 wita.

Penangkapan oleh tim T4P berdasarkan LP/04/IV/2018/SSL/RES.BTG/SEK ULUERE TGL 17 APRIL 2018.

Dari hasil penagkapan Tim T4P berhasil mengamankan Pelaku yang berinisial BR umur 29 THN warga Kampung SENEA Desa BT.TALLASA KEC. ULUERE BANTAENG

Sesuai dengan Laporan Polisi Bermula dari korban memarkir motornya dikolong rumah dalam keadaan terkunci leher sebelum korban tidur dan pd keesokan harinya korban terbangun dan hendak menggunakan motornya namun sdh tdk ada ditempat parkirnya pintu kolom rumah sdh terbuka dan disitulah korban mengetahui bahwa motornya telah hilang dicuri dgn merek Yamaha JUPITER MX KING DD 3246 FL.

Dari laporan warga tersebut Tim T4P polres Bantaeng melakukukan Penyelidikan dan bermula dari hasil pulbaket bahwa terhadap pelaku pencurian roda 2 milik Lel. NODDING sdng berada dilokasi perjudian sabung ayam di Kp. Loka Jeneponto sehingga tim berangkat dgn menghadang dijalan dimana pelaku sdng mengendarai sepeda motor berboncengan dgn bapaknya dan pd saat dihadang pelaku berupaya melarikan diri dgn mejatuhkan motornya namun Tim berhasil meringkus selanjutnya dilakukan interogasi

dari hasil interogasi pelaku mengaku perbuatannya dan menjelaslan Peranan masing masing pada saat melakukan Aksinya.

beberapa hari kemudian pelaku mengutus Lel. S (DPO) utk meminta sejumlah uang tebusan Kepada Korban, dan hasilnya dobagi bagi oleh semua tersangka.

Atas informasi yang dibeberkan tersangka, Tim T4P pun langsung melakukan pengembangan hingga pengejaran terhadap nama-nama yang disebutnya, namun kedua Tersangka lainnya (R danS) tidak Berada Dirumahnya.

Selanjutnya Tim bergerak membawa tersangka yang yelah diamankan utk menunjukkan TKP dan dlm perjalanan pelaku minta utk dilepaskan borgol utk buang air kecil namun hanya berniat kelabui petugas dgn berupaya melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan keudara tapi tdk diindahkan sehingga dilumpuhkan yg mengenai pd betis sebelah kanan.

Untuk tersangka akan Dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian,” dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Jf)