Bantaeng, Aliefmedianews.com – Kamis Tgl 3 Oktober 2019 sekitar Jam 03.30 wita Tim T4P Res Bantaeng melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian ternak di Kp.Tanetea Desa Kampala Kec. Eremerasa Bantaeng.
Dari hasil penangkapan tim T4p Polres Bantaeng mengamankan sorang pelaku bernama YB (28 tahun) warga kecamatan eremerasa, peran pelaku dalam aksinya adalah sebagai eksekutor.
Tim T4P Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap tersangka YB berdasarkan Laporan polisi pada tanggal 7 Januari 2019. dengan nomor laporan Polisi LP/64/III/2019/SULSEL/res.BTG.
Di mana pada tanggal 07 Januari 2019, sekitar Jam 01.00 wita, Korban melihat dua ekor kuda betina masing – masing berwarna merah miliknya masih tertambat di samping rumahnya, namun di hari yang sama yakni sekitar Jam 03.00 wita, Korban mendapati kedua ekor kudanya tersebut telah hilang dari tempat penambatannya, dan Korban memperkirakan kalau kedua ekor kudanya tersebut hilang karena di curi oleh orang yang Ia ( Korban ) belum ketahui identitasnya pada hari Senin, tanggal 07 Januari 2019, sekitar Jam 02.00 wita, dan akibatnya Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 16.000.000,-
Bermula dari hasil penyelidikan tim T4P mendapatkan informasi bahwa tersangka YB sudah berada di Kab. Bantaeng, sehingga tim melakukan penyelidikan tentang posisi pelaku dan diketahui pelaku sedang berada dirumahnya sehingga berhasil diamankan dimana pelaku sedang tertidur pulas bersmaa dgn istrinya selanjutnya dilakukan interogasi.
Hasil interogasi YB mengaku bahwa betul telah melakukan pencurian 2 ekor kuda bersama sama dengan temannya yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
Untuk tersangka YB akan kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.(Jf)