lima item kenaikan tarif yang bakal terjadi pascapelantikan Jokowi-Mar’ruf.

Jakarta, Aliefmedianews.com – Pemerintah memberi sinyal akan menaikkan sejumlah tarif. Kemungkinan, tarif naik setelah Joko Widodo (Jokowi) dilantik sebagai Presiden RI untuk periode 2019-2024.
Ini artinya, masyarakat Indonesia harus bersiap mengencangkan ikat pinggang mulai dari sekarang. Apa saja tarif yang akan naik?

Setidaknya ada lima item kenaikan tarif yang bakal terjadi pascapelantikan Jokowi-Mar’ruf. Berikut daftarnya:

1. Tarif tol

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, belum mensosialisasikan rincian rencana kenaikan tarif tol ini.

Mengutip CNBC Indonesia, kenaikan tarif tol akan diumumkan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 rencananya akan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2019.

Acara tersebut akan digelar dalam Sidang Paripurna MPR RI, di Gedung Nusantara komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Nanti setelah tanggal 20 baru kita sosialisasi (penyesuaian tarif tol),” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Jumat (4/10/19).

Awalnya, kenaikan tarif sejumlah ruas tol hingga evaluasi standar pelayanan minimal (SPM) Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak tersebut diumumkan pada Selasa (1/10/19) lalu. Namun, hal tersebut gagal terlaksana.

Basuki bilang, ia tak ingin sosialisasi rincian tarif tol tersebut menjadi polemik, lantaran kenaikan sejumlah tarif ruas tol tersebut masih lama direalisasikan.

“Harusnya sosialisasi. Nanti dikira sudah mau naik. Jadi nanti, (supaya) enggak gaduh,” kata dia.

2. Tarif parkir

Selain tarif tol, tarif parkir di DKI Jakarta juga bakal naik jelang akhir tahun.

Mengutip Detik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut tidak ingin kenaikan tarif parkir itu ditunda-tunda.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp3.000/jam dan maksimal Rp12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp2 ribu/jam dan maksimal Rp6 ribu/jam.

Nantinya lokasi parkir yang tarifnya mengalami kenaikan itu adalah yang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta akan dibahas lebih lanjut. Sayangnya Pemprov belum menentukan berapa kenaikan tarif parkir ini.

“Kita upayakan (kenaikan tarif parkir) secepat mungkin,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/19) dilansir dari Detik.

Bahkan Syafrin menyebutkan bahwa Anies tak mau menunda dan ingin tarif parkir naik segera.

“(Tarif parkir akan naik pada tahun) 2019. Kalau 2020 mah lama banget. Pak Gubernur nggak mau lama-lama,” imbuh Syafrin menjawab pertanyaan wartawan.

3. Tarif listrik

Untuk tarif listrik, pemerintah memang akan menghapus subsidi untuk golongan 900 VA rumah tangga mampu. Akibat dihapusnya subsidi, maka tarif listrik akan mengalami kenaikan.

Mengutip CNBC Indonesia, Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan mengungkapkan pencabutan subsidi dilakukan agar lebih tepat sasaran

“PLN diminta tepat sasaran, jangan duplikasi. Selama ini susah karena yang disubsidi adalah 900 dan 450 VA. Pada 2016 diputuskan 900VA dicabut kecuali untuk keluarga miskin,” kata dia.

Diperkirakan ada 27 juta pelanggan pada 2020 yang dicabut subsidi listriknya.

“Kelompok yang tadinya disubsidi jadi tidak subsidi. Tapi belum tentu kenaikan tarif, karena tergantung dolar, ICP, dan inflasi. Masuk tarif penyesuaian 3 bulanan saja.” kata Djoko.

Memang, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan tarif listrik belum tentu naik meski subsidi listrik telah disepakati turun oleh pemerintah dan DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

Jonan mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai penerapan skema tarif listrik atas penurunan subsidi listrik. Sebab masih menunggu penetapan Undang-Undang APBN 2020.

“Itu yang diputuskan dulu, nanti kita tunggu mana hasilnya yang detail, nanti baru kita publikasikan,” kata Jonan.

4. Harga rokok

Selain listrik, harga rokok juga akan mengalami kenaikan. Hal ini terpengaruh dengan kenaikan cukai rokok yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi.

Kenaikan cukai sebesar 23 persen dan berlaku pada 2020 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan cukai ini kisaran 23 dan 35 persen dari harga jual.

Nantinya ada Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur kenaikan tersebut.

5. Iuran BPJS
Seperti dikutip dari Detik, iuran BPJS Kesehatan juga akan naik pada 1 Januari 2020. Kenaikan iuran ini terjadi untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 per jiwa.

Lalu untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta Mandiri kategori kelas 3 menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500 per jiwa. Kelas 2 menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000 per jiwa dan kelas 1 naik menjadi Rp160.000 per jiwa dari sebelumnya Rp80.000 per jiwa. (Red)