AKSI Aktivis Ungkap “Segitiga Antagonis” Pilkades Serentak

JENEPONTO, Aliefmedianews.com – Koalisi Fraksi Revolusi Keadilan menggelar aksi unjuk rasa bersama masyarakat desa di Kantor DPRD Jeneponto, jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin (14/10/2019)

Aksi ini menuntut keadilan lantaran banyaknya polemik dan ketidakpastian dalam Pilkades serentak yang diikuti 32 desa di Jeneponto.
“Pilkades serentak adalah proses demokratisasi tingkat desa untuk memilih Kepala Desa secara langsung umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil sebagaimana amanat UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa,” ungkap salah satu orator, Alim Bahri.
Kata dia, melihat dari azas pelaksanaan Pilkades tersebut, maka Kepala Daerah wajib menjamin kepastian pelaksanaan Pilkades berjalan secara konsekuen dan demokratis sebagimana ketentuan perundangan – undangan yang berlaku.
“Namun secara implementatif, setelah menengok berbagai informasi kondisi atas kondisi pelaksanaan tahapan pilkades yang dihelat secara serentak 2019 nampaknya terdapat indikasi ketidak seriusan dari pihak pemerintah daerah dan cenderung menghadirkan kesan yang patut diduga upaya politisasi secara terstruktur dan hal tersebut dapat mengkerdilkan semangat dan tumbuh kembang kehidupan demokrasi ditingkat desa,” jelas dia.

Alim Bahri menjelaskan, tahapan seleksi bakal calon kepala desa disinyalir tidak berkeadilan bahkan dapat berakibat hukum yang sangat merugikan beberapa bakal calon kepala desa.

Desa Jenetallasa Kecamatan Rumbia dan beberapa desa di beberapa Kecamatan lainnya di Kabupaten Jeneponto yang berstatus petahana yang dinyatakan tidak lulus kemudian melakukan sanggahan.

Aksi protes pun dilayangkan kepada Pemerintah Daerah atas ketidakadilan pelaksanaan seleksi calon kepala desa di Kabupaten Jeneponto yang ditengarai melanggar ketentuan UU nomor 6 Tahun 2014 juncto Permendagri 112 Tahun 2014 Tetang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permendagri 65 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa Juncto Perda nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pemberhentian dan masa jabatan Kepala Desa.

“Atas dinamika tersebut kemudian bakal calon Kepala Desa Jenetallasa Kecamatan Rumbia yang digugurkan oleh panitia desa dengan alasan pemalsuan berkas administasi pencalonan oleh panitia pilkades Jenetallasa. Kemudian balon kepala desa petahana Abdul Salam menempuh jalur hukum dengan mempolisikan panitia pilkades atas dugaan tindak pidana pencemaran dan penyalahgunaan kewenangan,” kata dia.

Lebih lanjut, berdasarkan perkembangan penanganan kasus tersebut, kemudian penyidik Polres Jeneponto telah menerbitkan perkembangan penanganan kasus dimana didalam SP2HP tercantum hasil penyilidikan secara jelas tentang dugaan terjadinya tindakpidana tertentu dalam proses diskualifikasi salah satu bakal calon Kepala Desa Jenetallasa.
“Hal tersebut dapat menjadi petunjuk akan kemungkinan terjadinya motif yang sama dengan cara yang berbeda dibeberapa lainnya yang turut bermasalah dan menambah poin pedisnya dinamika ketidakadilan pilkades serentak 2019 di Kabupaten Jeneponto,” jelas dia.
Aktivis dan ratusan masyarakat desa menunutut :

1.Mendesak Kepada Bupati Jeneponto agar segera Mencopot Panitia Kabupaten dari Panitia Pilkades Serentak dan dari Jabatan Struktur-fungsional Birokrasi Pemerintahan
2.Meminta Kepada Bupati Jeneponto untuk mengevaluasi pelaksanaan tahapan pilkades serentak dibeberapa Desa, terkhusus Desa Jenetallasa Kecamatan Rumbia yang secara nyata terdapat unsur politisasi dan patut ditengarai terjadi melalui dugaan kerjasama “Segitiga Antagonis” anti keadilan antara Panitia Pilkades Jenetallasa, Plt Kepala Desa, dan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten
3.Meminta kepada DPRD Kabupaten Jeneponto agar melakukan langkah tegas untuk segera membentuk Pansus Angket Pilkades sebagai wujud tanggungjawab DPRD secara institutional atas tugas dan fungsi, serta hak dan kewenangan anggota legislatif.
4.Terhadap perkembangan penangan kasus tersebut, demi keadilan hukum dan penyelamatan demokrasi dalam rangka menjamin keadilan dan kepastian hukum pada pelaksanaan Pilkades Serentak, maka kami mendukung secara penuh kepada pihak pihak Kepolisian Resort Jeneponto dalam menangani perkara dugaan ketidakadilan dan abose of power yang diduga dilakukan secara terstruktur melalui persepakatan jahat oleh pihak tertentu secara tidak bertanggungjawab.

  1. Mendesak kepada Bupati Jeneponto dan Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk mengikut sertakan Abdul Salam dalam seluruh Tahapan Pilkades di Desa Jenetallasa Kecamatan Rumbia.
  2. Meminta Kepada Panitia Tingkat Kabupaten untuk melakukan transparasi nilai bakal calon Kepala Desa di beberapa Desa yang sedang mengalami permasalahan tertentu.
  3. Meminta Kepada Panitia Desa untuk berlaku adil dan taat azas pada seluruh tahapan Pilkades, termasuk penetapan Daftar Pemilih Tetap, dimana telah ditemukan adanya potensi pelanggaran sebagaimana kondisi penundaan penetapan DPT di Desa Kayuloe Timur, dan berkemungkinan terjadi hal serupa di Pilkades pada Desa lainnya.
  4. Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Resort Jeneponto untuk melakukan pemantauan tertentu terhadap penggunaan anggaran Pilkades Serentak tahun 2019 sebagai upaya pencegahan dini atas kemunkinan terdapatnya potensi kejahatan rasuah. (Sapar Mantang)