Makassar, Aliefmedianews.com – Penyidik Polres Gowa memproses tersangka, Dr.Ramsiah Tasruddin Cs dalam perkara dugaan tindak pidana Penghinaan Melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE) , Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan ,Djaya Jumain menilai tidak adil pasalnya banyak yang di duga terlibat dalam percakapan whats App tapi belum di jadikan tersangka.
Seharusnya penyidik Polres Gowa yang menangani kasus ITE Dosen UINAM ini mengusut secepatnya beberapa teman tersangka yang di duga juga ikut terlibat dalam ujaran kebencian.
Djaya Jumain berharap Kuasa hukum
pelapor DR Syamsiah dari Kantor Advokat & Konsultan hukum DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates mendorong Penyidik agar secepatnya memproses terduga lainnya.
Kasus pelanggaran ITE ini harus berlanjut kemeja hijau dan berharap pelapor tidak membuka ruang mediasi agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama tetapi lebih mengutamakan saling menghargai,tutup Djaya Jumain (Jf)