Bantaeng, aliefmedia.com – Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekitar pukul 20.30 Wita bertempat di Rutan Negara Kelas II B Bantaeng Jl. Dahlia Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng Personil Polres Bantaeng yang berjumlah 25 orang bersama anggota Polsuspas Rutan Bantaeng melaksanakan pengeledahan badan terhadap para warga binaan disertai dengan pemeriksaan barang – barang dan ruangan tahanan dalam rangka pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap Narkoba.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Rutan Negara Kelas II B Bantaeng Nomor : W.23.PAS.25-. PK.01.04.01- 53 tanggal 14 Desember 2019 perihal permintaan bantuan personil Polres Bantaeng untuk melakukan penggeledahan di Rutan Bantaeng.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Apel dan pemberian arahan oleh Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. terhadap personil yang akan melaksanakan tugas penggeledahan dan pemeriksaan barang serta ruang tahanan.
Adapun Jumlah ruang tahanan di Rutan Negara Kelas II B Bantaeng yaitu sebanyak 16 Ruangan yang terdiri dari 15 ruangan tahanan dan 1 Kamar Isolasi yang dihuni oleh 181 orang warga binaan yang terdiri dari tahanan pria sebanyak 40 orang, tahanan wanita sebanyak 3 orang, Narapidana Pria 131 orang dan Narapidana Wanita 7 orang. Jumlah 171 orang Laki- laki dan 10 orang perempuan.
Dari kegiatan tersebur diperoleh hasil yakni tidak ditemukan adanya narkotika dan obat terlarang di dalam lingkungan Rutan Negara Kelas II B Bantaeng. Adapun barang temuan antara lain berupa gunting, Cutter, pisau cukur, korek gas, paku, dsb.
Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 23.15 Wita dalam keadaan aman, lancar dan terkendali.(Jf)