Jakarta, Aliefmedia.com – Mendikbud Nadiem mewajibkan Kepala sekolah penerima Dana BOS wajib Pajang penggunaan BOS bertujuan agar bisa dilihat orang tua dan masyaraka, sebagaimana diberita kan oleh
Tribun.com minggu lalu di jakarta,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mewajibkan kepala sekolah memajang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar bisa dilihat orang tua dan masyarakat.
Nadiem menambah kan bahwa langkah ini ditujukan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah, dia sampaikan agar kepala sekolah dapat memberikan lebih banyak keleluasaan dalam belanja anggaran Dana BOS.
Lanjut dia katan bahwa bukan hanya kementerian saja yang bisa lihat, tapi orang di sekitar sekolah juga bisa lihat sebagai bentuk wujud Untuk transparansi, ucap Nadiem dalam konferensi pers di Kemenkeu Jakarta kemarin
Harus komunikasikan di papan informasi sekolah, tambahnya. Nadiem mebgatakan bahwa dalam kebijakan baru Kemendikbud, sekolah kini punya keleluasaan dalam penggunaan dana BOS.
Ia mencontohkan ketika gaji guru honorer dipatok hanya 15 persen, kini alokasinya boleh menyentuh maksimal 50 persen. tegas Nadiem.
Lalu ketentuan mengenai pos alokasi maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS untuk pengadaan buku teks dan non teks atau alokasi lain untuk multimedia juga dihapus.
Dengan demikian, sekitar 50 % di luar Honorer bisa di gunakan secara bebas oleh kepala sekolah.
Dari alokasi itu ia juga mengatakan kepala sekolah bisa meng gunakannya untuk mempekerjakan tenaga administrasi.
Nadiem berdalih hal ini agar kepala sekolah tidak mengurusi operasional saja tetapi bisa fokus membantu guru dan mendidik. Di berikan hak kewenangan kepada kepala sekolah tidak ada limit-nya. Hanya 50 % itu buat honorer, ucap Nadiem.
Nadiem tambahkan bahwa saat ini pemerintah sudah menerapkan kewajiban lapor lewat online tetapi hanya 53 % sekolah yang melapor pada tahun 2019 kemarin. Ia yakin dengan pembebasan belanja ini nantinya pelaporan bisa lebih akurat. kata Nadim.
Di samping itu, ia juga ingin menerapkan hukuman bagi sekolah yang pelaporannya tidak lengkap. Bila ada sekolah yang pelaporannya tidak mencapai 100 %, bisa jadi pencairan dana BOS ketiga tidak dilakukan pencairannya. Yang ketiga tidak akan ditransfer dana BOS-nya, ucapnya. (Sahabuddin Abu)