Jakarta, Aliefmedia.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bersama Menteri Keuangan Srimulyani Indarwati sepakat melakukan perombakan dan mekanisme penyaluran Dana Bos. Hal ini disampaikan saat jumpa pers usai rapat terbatas di Jakarta kemarin, Kamis (13/02).
Mendikbud RI mengatakan rincian peruntukan Dana Bos bahwa Untuk Sekolah Dasar (SD) dinaikkan dari Rp.800 ribu per- siswa menjadi Rp.900 ribu per-siswa dengan jumlah siswa turun dari tahun lalu 25,56 juta menjadi 25,18 juta.
Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) dari Rp1 juta per siswa menjadi Rp1,1 juta per siswa dengan Jumlah siswa juga turun.
Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA/MA) dari Rp1,4 juta per siswa menjadi Rp1,5 juta per siswa dengan jumlah siswa menurun
Sementara Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masih sama karena tahun lalu sudah dinaikkan ke Rp.1,6 juta per siswa dan Untuk pendidikan khusus sama Rp.2 juta per siswa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menambahkan beberapa perubahan dilakukan agar sejalan dengan program “Merdeka belajar ” dan langka pertama untuk mensejahterakan guru honorer. Ungkapnya.
Ditempat yang sama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Srimulyani Indarwati mengatakan, bahwa kami langsung mentransfer dana BOS ke rekening masing-masing sekolah, berbeda dengan sebelumnya yang ditransfer ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Lanjut kata Mengkeu bahwa Penetapan SK Sekolah Penerima Dana BOS kini akan dilakukan oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota, berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan pemerintah daerah. Tuturnya
Batas akhir pengambilan data 1 x per tahun setiap tanggal 31 Agustus hal ini kita lakukan untuk mencegah terjadinya keterlam batan APBD-P
Karena Perubahan berbeda dengan batas akhir pengambilan data sebelumnya yang 2 x per tahun yaitu di 31 Januari dan 31 Oktober.
Dana BOS bisa digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maksimal 50%.
Intinya bukan untuk membiayai guru honorer baru. Sebelumnya, pembayaran maksimal hanya 15% di sekolah negeri, dan 30% di sekolah swasta.
Dana BOS tahun 2020 tidak lagi mengenal alokasi maksimal maupun minimal pemakaian untuk buku maupun pembelian alat multimedia.
Kalau Sebelumnya, pembelian buku di batasi sebesar 20%, dan pembelian alat multimedia ditentu kan kualitas dan kuantitas.Tegas Nadiem Makarim (red)