Kepala KUA Arungkeke : Pelarangan Pelaksanaan Ibadah, Regulasinya Jelas.
Jeneponto, Aliefmedia.com – Sejak maraknya wabah Virus Corona (Covid-19), Maka pemerintah bersama Ulama melakukan berbagai upaya penanganan dan pengendalian pencegahan Covid-19 di Kabupaten Jeneponto.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pimpred Aliefmedia.com meminta kejelasan terhadap Fatwa Mui Kabupaten Jeneponto seputar pelaksanaan Ibadah puasa, Sholat Tarwih, Jumat dan Sholat Id.
Rustam, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Arungkeke menberikan penjelasan melalui Whatsapp pribadinya sore tadi Ahad 5/4/2020.
Rustam mengatakan, bahwa terkait dengan adanya pelarangan pelaksanaan ibadah sholat jumat, itu sudah jelas regulasinya. Ungkapnya.
Namun kata Rustam, kita sebagai Ummat Islam khususnya di Kabupaten Jeneponto ada sebagian yang tidak setuju dengan hasil Fatwa Ulama tersebut. Ungkapnya.
Karena salah satu tujuan ulama bersama pemerintah membuat regulasi tentang pelarangan, karena adanya wabah (penyakit) yang membahayakan bagi ummat itu sendiri.
Tidak ada masalah, karena masing-masing mempunyai dasar, sehingga Fatwa Ulama ini keluar untuk menjaga kemungkinan terjangkitnya Covid-19.Tutup Kepala KUA Arungkeke. (Abd Syam)