Terduga Pelaku Narkoba dilepas, ini kata Kasat Narkoba.
BULUKUMBA, Aliefmedia.com — Isu miring menerpa Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba . Hal itu terkait dilepasnya salah satu terduga pelaku narkoba bernama MT (30), Jalan Srikaya kelurahan Caile Kecamatan Ujungbulu Kabupaten Bulukumba
Sepeti yang telah diberitakan beberapa waktu lalu, MT dibekuk aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba , Selasa (3/6/2020). Ia diringkus bersama rekannya bernama Zulqadri (22) dan Andri Gunawan (42) di Jalan poros Bulukumba-sinjai Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bulukumba , AKP Hambali yang dikonfirmasi Lewat Whatsapp Pribadinya terkait informasi dilepasnya MT, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tidak cukup bukti untuk menjadikan MT sebagai tersangka.
Lanjut AKP Hambali, mengatakan, bahwa pihaknya bukannya melepas MT, tetapi memang tidak cukup bukti untuk menetapkan MT sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
“Bukannya dilepas, tetapi memang tidak cukup bukti untuk menahan MT. Hasil urinnya negatif, makanya MT dibebaskan,” katanya, saat dikonfirmasi lewat Whatsapp Pribadinya, Kamis (11/6/2020) .
“Yang bersangkutan mengaku tidak tahu-menahu akan masalah transaksi narkoba tersebut dan hanya kebetulan Mobil yang dikendarai Pelaku Zulqadri dan Andri Gunawan adalah miliknya,” jelas Hambali.
Oleh karena itu, kata Hambali, sesuai aturan hukum, MT dilepas. Sehingga pada kasus narkoba ini hanya menetapkan 2 (dua) tersangka yaitu Zulqadri dan Andri Gunawan.
“Setelah penahanannya kita perpanjang hingga enam hari, yang bersangkutan wajib kami lepaskan demi hukum karena tidak cukup bukti untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Pengakuan MT juga dikuatkan oleh keterangan Zulqadri dan Andri Gunawan yang mengaku jika MT tidak tahu-menahu karena bisnis narkobanya itu ia geluti Berdua saja,” Tegasnya. (amin)