JENEPONTO, Aliefmedia.com – Kepala Desa Pengguna ijaza Palsu resmi diamankan di Rutan Polres Jeneponto.
Informasi yang dihimpun wartawan, Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 telah di lakukan penahanan terhadap Lelaki MS (41) perkerjaan Wiraswasta alamat Bontoparang Desa Pappalluang Kecamatan Bangkala Barat Kabipaten Jeneponto.
Lelaki MS di duga melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu dalam proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa tahun 2021.
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/36/X/Res1.9/2021/Sulsel/RES Jeneponto, tanggal 27 Oktober 2021.
Diketahui bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 pukul 11.00 Wita Lelaki MS di periksa di ruang Reskrim Polres Jeneponto berkaitan dengan Laporan dugaan penggunaan dokumen palsu.
Dari hasil pemeriksaan Lelaki MS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Jeneponto. bebernya. (Abdsyam)

