TAKALAR, Aliefmedia.com — Sengketa lahan yang telah berlarut-larut di Dusun Bontomanai Desa Lengkese kecamatan mangngara bombang hingga kini belum menemukan titik terang.
Di ketahui warga atas nama H Bakkara Dg Bombong sesuai data, memiliki dua bidang objek tanah yakni SPPPT PBB NOP : 73.05.010.008.00-0003.0 dengan luas 4.000 M2 dan NOP 73.05.010.008.005-0020.0 Dengan 2.100 M2 namun di klaim oleh warga lain di ketahui bernama Amiruddin Dg Mangka sebagai pemilik hingga membuat H Bakkara Dg. Bombong merasa di rugikan dan keberatan.
H Bakkara yang merasa dirugikan mengaku sudah mengajukan permohonan mediasi resmi kepada pihak pemerintah desa Lengkese namun pelayanan yang diberikan justru dinilai lambat, tidak profesional dan terkesan berbelit-belit.
Ia menambahkan, bahwa permohonan mediasi telah diajukan secara lisan maupun tertulis, namun tidak ditindaklanjuti secara serius. Bahkan, jadwal pertemuan yang dijanjikan pihak desa kerap tertunda tanpa kejelasan alasan.
“Kami hanya meminta difasilitasi mediasi secara adil dan terbuka. Tapi setiap kali datang ke kantor desa, alasannya selalu berubah-ubah. Ini menyangkut hak atas tanah, bukan perkara sepele,” ungkap warga dengan nada kecewa.
Dugaan Kelalaian aparat Desa Lengkese dalam Pelayanan yang dinilai lamban tersebut memunculkan dugaan kelalaian bahkan pembiaran oleh aparat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai fasilitator penyelesaian konflik masyarakat.
Padahal, pemerintah desa memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan tidak diskriminatif.
Pengamat hukum agraria menilai, apabila benar terdapat unsur sengaja memperlambat, mempersulit, atau tidak menjalankan kewenangan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Ancaman pidana dan sanksi hukum
Secara hukum, aparat desa yang menyalahgunakan kewenangan atau lalai dalam pelayanan publik dapat dijerat dengan ketentuan:
Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur kewajiban penyelenggara layanan serta sanksi administratif hingga pidana.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kewajiban kepala desa dan perangkat desa untuk melayani kepentingan masyarakat secara adil dan bertanggung jawab.
Apabila sengketa ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian, warga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan maladministrasi ke Inspektorat, Ombudsman RI, hingga aparat penegak hukum.
Desakan Warga dan Publik
Warga mendesak agar kepala desa Lengkese dan jajarannya segera mengambil langkah tegas, memfasilitasi mediasi terbuka yang melibatkan pihak terkait, tokoh masyarakat, serta instansi berwenang seperti BPN.
“Kami hanya ingin keadilan. Negara hadir lewat pemerintah desa, bukan malah membuat kami berputar-putar tanpa kepastian,” tegas warga.
Kasus yang terjadi di desa lengkese ini menjadi peringatan keras bahwa sengketa lahan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak hidup, rasa keadilan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Lambannya pelayanan bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga berpotensi menjerumuskan aparat ke dalam persoalan pidana.
Hingga berita di terbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak pemerintah Desa Lengkese.
(Laporan : Faisal Muang, Asruddin Jangga)

