BULUKUMBA, Aliefmedia.com — Polres Bulukumba melaksanakan pengamanan dan pengawalan proses eksekusi tanah dengan objek berupa kebun seluas kurang lebih 1 hektare di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Kamis (8/10/2026).
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Bulukumba. Untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar, Polres Bulukumba menerjunkan 35 personel gabungan dari Polres Bulukumba dan Polsek Ujung Loe.
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bulukumba Kompol A. Akbar Munir, S.H., S.E., M.M. Personel disiagakan di sekitar lokasi untuk mengamankan jalannya proses eksekusi sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam pelaksanaannya, sempat terjadi penyampaian aspirasi berupa penolakan dari pihak tergugat. Namun, situasi dapat berjalan dengan baik melalui komunikasi, dialog serta pendekatan yang humanis dan persuasif.
Petugas memberikan pemahaman kepada seluruh pihak yang berada di lokasi agar tetap menghormati dan mengikuti tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Berkat komunikasi yang baik dan sikap kooperatif para pihak, seluruh tahapan kegiatan, termasuk pembacaan keputusan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bulukumba, dapat berlangsung dengan aman dan tertib.
Setelah pembacaan keputusan, dilakukan penunjukan batas-batas objek tanah yang menjadi objek eksekusi. Selanjutnya, dilakukan penebangan sejumlah pohon yang berada di dalam lokasi, di antaranya pohon jati, cokelat dan jambu mete, dengan menggunakan mesin chainsaw.
Kabag Ops Polres Bulukumba Kompol A. Akbar Munir menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat, pihak tergugat, masyarakat serta seluruh pihak terkait yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan sehingga berjalan aman dan kondusif.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak, termasuk pihak tergugat dan masyarakat. Berkat komunikasi dan kerja sama yang baik, seluruh rangkaian eksekusi dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari proses hukum dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap putusan yang telah ditetapkan melalui mekanisme peradilan.
“Proses eksekusi merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kelancaran pengamanan tidak terlepas dari kesadaran dan kedewasaan seluruh pihak dalam menyikapi proses hukum, termasuk dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait atas kerja sama serta kontribusinya dalam menjaga situasi tetap kondusif. Ini menjadi contoh bahwa penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara tertib dengan tetap menghormati proses hukum,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, personel Polres Bulukumba mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional dan netral. Personel juga melakukan pemantauan di sekitar lokasi guna memastikan keamanan hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.
Dengan sinergitas dan kerja sama seluruh pihak, proses eksekusi tanah dengan objek kebun tersebut dapat berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan terkendali tanpa adanya gangguan kamtibmas yang menonjol.
Polres Bulukumba mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif dengan mengedepankan komunikasi, sikap saling menghargai serta menghormati setiap proses hukum yang berlaku,” tutupnya.(*)

