JAKARTA, Aliefmedia.com – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain praktik penyadapan tanpa prosedur, penyidikan juga menemukan dugaan penghapusan data elektronik yang disinyalir bertujuan menghilangkan barang bukti digital.
Kabareskrim Polri, Asep Syafrudin, mengungkapkan bahwa aktivitas penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Praktik tersebut disebut dilakukan tanpa memenuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Bahkan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui proses verifikasi serta tidak memiliki hubungan dengan kepentingan penegakan hukum.
Menurutnya, para tersangka diduga menginstruksikan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor telepon tersebut disadap tanpa didasari kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
Hal itu disampaikan Asep dalam konferensi pers pada Selasa, 3 November 2026.
Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan indikasi pemanfaatan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS) sebagai sarana untuk menyadap sejumlah nomor telepon. Tidak hanya itu, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah dokumen hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem tersebut.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak kepolisian pada 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim melakukan serangkaian pemeriksaan dengan meminta keterangan dari sepuluh orang saksi dan tiga saksi ahli.
Berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial ESW masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mendapati bahwa sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, serta tokoh-tokoh politik. Selain itu, pihak yang diduga menjadi target juga berasal dari kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.
Asep menjelaskan, aktivitas penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun dokumen laporan polisi yang seharusnya menjadi landasan pelaksanaan penyadapan. Bahkan, para tersangka diduga menghapus rekaman aktivitas sistem pada Oktober 2026 guna menutupi jejak perbuatan mereka.
Untuk memperkuat pembuktian, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang disita terdiri atas sebelas unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat perangkat penyimpanan data.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana kepada ketiga tersangka. Pasal-pasal yang disangkakan berkaitan dengan tindakan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan informasi elektronik secara melawan hukum.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga sepuluh tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan serta temuan bukti tambahan. Penanganan kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan.(dari berbagai sumber)

