Bantaeng, Aliefmedianews.com – Tim T4P Res. Bantaeng melakukan penangkapan terhadap tersangka curanmor Sekira Jam 03.30 WIT Pada hari Sabtu di Kp. Bisanti Ds bonto cini Kec. Rumbia Kab. Jeneponto.(05/10/2019)
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/46 /VIII/2019/SULSEL/RES.BTG/SEK.PAJUKUKANG pada tanggal 06 AGUSTUS 2019
Tim T4_ polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap tersangka IA (27tahun) warga rumbia Jeneponto.
Bermula dr info masyarakat bahwa tersangka IA sdh kembali setelah melarikan diri yakni ke makassar sehingga Tim T4P Res.Bantaeng bergerak kerumah pelaku di Kp. Bisanti Ds Bonto Cini Kec. Rumbia Kab. Jeneponto dimana sebelumnya sdh pernah dilakukan penggerebekan namun berhasil melarikan diri , dan saat ini IA sdh kembali dari pelarian, dan dilakukan interogasi.
Hasil interogasi terhada tersangka IA mengaku bahwa dia pernah menerima motor hasil pencurian dari rekannya bernama S ,, rakannya yang bernama S yang sebelumnya telah ditangkap Oleh satuan Reskrim Polres jeneponto. Peran IA sendiri adalah Sebagai Penadah Motor Hasil Curian untuk dijual kembali
Selanjutnya tersangka diserahkan ke penyidik polsek pajukukang polres Bantaeng untk menjalani Proses selanjutnya. dan akan dikenakan pasal 480 kuhp Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.(Jf)