Jeneponto, Aliefmedia.com – Ratusan Masyarakat Desa Sapanan bersama Mahasiswa geruduk Kantor Bupati Jeneponto terkait dengan janji Bupati untuk segera laksanakan pilkades di Desa Sapanang (18/11/2019)
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar sebelumnya sudah pernah menjanjikan kepada masyarakat Desa Sapanang untuk melaksanakan Pilkades serentak, namun tidak ditepati.
Bahkan Camat Binamu Basuki Baharuddin yang jabat selaku Plt Kepala Desa Sapanang yang sudah berjalan lebih dari satu tahun ini
masyarakat menilai telah melanggar Regulasi yang ada.
Bahkan masyarakat Desa sapanang Menolak keras dijabat oleh Plt sekarang dengan alasan pelayanannya tidak makaimal, selain malas masuk kantor, juga tidak ada pembangunan yang nampak selama dia menjabat Plt. Kepala Desa Sapanang, Kata Muh.Alim Bahri (Ketua PPI)
Ketua HPMT Herdiawan DT mengatakan, salah satu dari 33 Desa yang dimaksud adalah Desa Sapanang, namun Ironisnya karena dalam proses penetapan pilkades serentak tersebut hanya ada 32 Desa dan Desa Sapanang dibatalkan untuk ikut pilkades serentak 2019 dengan alasan bahwa, Desa Sapanang harus melalui pilkades pengganti Antar Waktu (PAW) hal ini sesuai dengan aturan UU.No.6 Tahun 2014 tentang pemerintahan Desa dan diperkuat dengan Kepmen dagri ungkapnya.
Dan Apabila Tuntutan Warga Desa Sapanan tidak dipenuhi,maka mereka akan menduduki Kantor Bupati Jeneponto hingga ada keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Jeneponto bahwa saya akan dilaksanakan pilkades seperti Desa lainnya Bukan Pemilihan Pengganti Antar Waktu.Katanya. (R.Kr.Tinggi)