BULUKUMBA, Aliefmedia.com — Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, S.I.K., S.H., M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, mengikuti Video Conference (Vicon) Konferensi Pers Pengungkapan Penyalahgunaan Bersubsidi pemerintah.
Kegiatan Vicon yang dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Selatan tersebut melalui sambungan virtual berlangsung pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.30 WITA, bertempat di Aula Polres Bulukumba.
Konferensi pers melalui Vicon tersebut diikuti sejumlah Polres jajaran Polda Sulsel yang telah melakukan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, di antaranya Polres Wajo, Polres Parepare, Polres Kepulauan Selayar, Polres Toraja Utara, dan Polres Bulukumba.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Bulukumba memaparkan pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang dilakukan oleh personel Polsek Ujung Bulu bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Bulukumba.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengangkutan dan penyimpanan BBM bersubsidi.
Peristiwa tersebut ditemukan pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 11.05 WITA, di Jalan Puyu, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Saat dilakukan penindakan di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sedang memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam sejumlah jerigen. Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni:
- BBM jenis Pertalite sebanyak 25 jerigen, masing-masing berisi 30 liter, dengan total sekitar 750 liter.
- BBM jenis Pertalite sebanyak 2 jerigen, masing-masing berisi 10 liter, dengan total sekitar 20 liter.
- BBM jenis Bio Solar sebanyak 25 jerigen, masing-masing berisi 33 liter, dengan total sekitar 825 liter.
- 1 unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Pick Up Grand Max warna hitam.
- 1 buah alat penghisap.
- 1,5 meter selang plastik.
- 2 buah alat timbangan.
- 2 lembar terpal warna biru.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan dilakukan sebelum terjadi peningkatan antrean di SPBU. Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujar Kapolres Bulukumba.
Kapolres menegaskan, Polres Bulukumba akan terus memantau perkembangan perkara tersebut serta mengambil langkah-langkah penegakan hukum apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Sementara itu, penyidik saat ini masih melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk membuat terang peristiwa tersebut serta memastikan terpenuhinya unsur-unsur hukum dari dugaan tindak pidana yang terjadi.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Untuk memperkuat proses penyelidikan, Polres Bulukumba juga melakukan koordinasi dengan ahli dari BPH Migas guna memperoleh keterangan dan pendapat ahli terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, klarifikasi pihak-pihak terkait serta koordinasi dengan ahli BPH Migas. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan sesuai dengan hasil penyelidikan,” jelas Kapolres.
Polres Bulukumba mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Polres Bulukumba berkomitmen menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.(*)

