Bantaeng, aliefmedianews.com – Menindaklanjuti hasil Rapat kordinasi Penanganan Tabung Gas Bersubsidi di Kabupaten bantaeng pada tanggal 16 Juli 2019 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali melakukan rapat pembahasan Draft Perbup Tentang Pengendalian Distribusi dan Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg diruang Pola Wakil Bupati Bantaeng Senin 29/07/2019.
Rapat Pembahasan Draft Perbup Pengendalian distribusi dan harga eceran tertinggi LPG 3 Kg di Pimpin oleh Bapak Wakil Bupati Bantaeng Drs.H.Sahabuddin didampingi oleh Asisten 3 Bid. Perekonomian Syamsul Suli serta Kabag Perekonomian Andi Sri Wiyanti.
Dalam rapat pembahasan tersenbut, Turut hadir Kabag Ops Polres Bantaeng, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Bid.Hukum Pemkab Bantaeng, Kasubag Perdagangan serta Seluruh Agen yang masing Masing membawa 1 orang pangkalannya, juga Aktivis Angkatan Muda Yayasan Al Falah (AMYA) Rusdi,B.S.Pd.I
Wakil Bupati Bantaeng Drs.H.Sahabuddin menyatakan pembahasan draf Perbup pengendalian distribusi dan Het LPG 3 Kg hari ini dilakukan atas terjadi kelangkaan dan tingginya harga eceran tabung bersubsidi di Kabupaten Bantaeng selama ini, dan saya sangat mengapresiasi kritik dan masukan dari Aktivis AMYA selama ini, yang sangat membantu Pemerintah dalam penanganan masalah pendisitribusian Tabung bersubsidi di Masyarakat”. Ungkapnya
Lanjut disampaikan, Kami mengundang para Agen dan beberapa pangkalan serta Aktivis dalam rapat ini, agar bisa memberikan masukan terkait penyempurnaan Draft Perbup ini”.ucapnya
Sementara Aktivis AMYA Rusdi, dalam rapat pembahasan mengusulkan beberapa poin penting dalam draft Perbup diantaranya tentang pembagian Zona pendistribusian dan penetapan het di masing masing Zona serta Sanksi tegas terhadap Agen, Pangkalan maupun Pengecer.
” Untuk maksimalnya perbup ini, maka kami usulkan untuk ditetapkan harga eceran tertinggi ditingkat Pangkalan yang berada di Wilayah Zona 1, 2 dan 3. Begitu juga HET ditingkat Pengecer, kemudian pengangkatan Pangkalan LPG 3 Kg di setiap Desa dan kelurahan, serta penambahan pasal untuk pemberian sanksi bagi para Agen, Pangkalan maupun Pengecer yang nantinya melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau Niaga Tabung Bersubsidi”. Ungkapnya
Dalam Draft Perbup ini, Terdapat 3 Zona Pendistribusian Tabung Bersubsidi diantaranya adalah Zona 1 berada jarak 0-10 KM dari Kota, Zona 2 Berada di Jarak 11-15 KM, Kemudian Zona 3 Berada di Jarak antara 15 KM kearah Utara Kabupaten Bantaeng
Rapat Pembahasan Draft Perbup berakhir pada pukul 12.00 wita dan akan kembali di jadwalkan ulang oleh Bagian Perekonomian Pemkab Bantaeng untuk selanjutnya disempurnakan (Jf/Red)