
Makassar, Aliefmedia.com – Ketua Jurnalis Online Sulawesi Selatan menanggapi atas penahanan seorang jurnalis yang di tahanan di Polda Sulsel akibat pemberitaan. Oleh Karena itu Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kota Makassar siapkan puluhan pengacara untuk pembebasan Muh. Asrul.
Ketua JOIN Makassar, Sabri mengatakan sebagai bentuk komitmen untuk membela saudara kita sesama profesi jurnalis, maka JOIN bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulsel akan mengawal kasus jurnalis berita news Muh. Asrul dan akan menurukan puluhan pengacara.
“Kami bersama PBHI Sulsel siapkan puluhan pengacara untuk membela jurnalis,” kata Sabri kepada wartawan, Selasa (11/02/2020).
Ditambahkan pula bahwa Ketua PBHI Sulsel, Abdul Aziz Saleh menyayangkan terjadinya penahanan jurnalis yang juga sebagai pilar keempat domkrasi.
Menindak lanjuti Mou bersama JOIN Makassar dirinya siap mendampingi jurnalis yang bermasalah denga hukum, termasuk kasus Muh Asrul.
“kami akan membackup dan kami siapkan puluhan lawyer pendamping jurnalis yang bermasalah dengan hukum,” tegasnya.
Diketahui Asrul ditahan atas sebuah laporan pemberitaan terkait kasus-kasus korupsi di kota Palopo. Muh. Asrul hingga kini, masih menjalani penahanan di Polda Sulsel Makassar. Penahanan dilakukan sejak 30 Januari 2020, setelah sebelumnya dilaporkan Farid Kasim Judas, putra wali kota Palopo, yang juga pejabat di Pemkot Palopo.
Asrul ditahan atas tulisan berisi dugaan kasus korupsi Kasim yang ditulis oleh Asrul dan dimuat di Berita.news serta disebarkan di sejumlah akun media sosial. Asrul pun terancam dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (red)