Heri Siswanto Apresiasi Mutasi Kapolda Sulsel sebagai Tanggapan Terhadap Intimidasi Wartawan
MAKASSAR, Aliefmedia.com – Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, akhirnya dimutasi dan diangkat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).
Mutasi ini diumumkan melalui surat telegram Kapolri dengan nomor ST/2098/IX/KEP/2024, tertanggal 20 September 2024, yang kini beredar luas di grup WhatsApp.
Irjen Pol Yudhiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), ditunjuk sebagai pengganti Irjen Pol Andi Rian di Polda Sulsel.
Mutasi ini diduga terjadi setelah berbagai desakan muncul dari sejumlah ketua organisasi pers dan aktivis yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Pol Andi Rian.
Desakan tersebut muncul menyusul dugaan bahwa Kapolda Sulsel telah mengintimidasi wartawan yang melaporkan adanya pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Bone.
Tidak hanya aktivis di Sulawesi Selatan, mahasiswa di Jakarta juga turut menyuarakan tuntutan serupa.
Mereka menggelar aksi demonstrasi berjilid-jilid di Mabes Polri, menuntut pencopotan Kapolda Sulsel atas dugaan intimidasi terhadap kebebasan pers.
Sementara itu, Heri Siswanto, wartawan yang diduga diintimidasi, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada seluruh aktivis mahasiswa dan para organisasi pers yang telah menyuarakan adanya dugaan pembungkaman terhadap pers.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya saya ucapkan kepada seluruh teman teman jurnalis dan para aktivis yang telah menyuarakan bahwa kebebasan pers tidak boleh dibungkam,” ujar Heri, Minggu 22 September 2024.
Heri menegaskan bahwa perjuangannya dan para aktivis serta organisasi organisasi pers bukan hanya untuk dirinya pribadi, tetapi demi menjaga integritas profesi jurnalis.
“Kami berjuang karena kecintaan kami pada profesi ini. Saya tidak ingin kebebasan pers dibungkam,” imbuhnya.
Langkah mutasi ini dianggap sebagai bentuk respons terhadap tekanan publik dan aktivis yang terus menuntut agar prinsip kebebasan pers tetap dijaga di Indonesia. (*)