BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba melakukan pemasangan garis polisi (police line) di kawasan wisata Appalarang, Desa Ara, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Pemasangan garis polisi dilakukan sebagai tindak lanjut atas insiden jatuhnya seorang pengunjung di salah satu spot wisata yang berada di kawasan tebing Appalarang.
Petugas memasang garis polisi di tiga titik yang dianggap berkaitan dengan lokasi kejadian, yakni pada akses jalan masuk menuju kawasan wisata Appalarang, akses tangga yang mengarah ke lokasi korban terjatuh, serta pada papan atau spot tempat korban dilaporkan jatuh.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, kawasan wisata Appalarang tampak tidak beroperasi dan tidak terdapat aktivitas wisatawan. Selain itu, petugas juga tidak menemukan pihak pengelola berada di lokasi saat pemasangan garis polisi dilakukan.
Di area gerbang loket pembayaran, terpasang papan pemberitahuan yang bertuliskan, “Mohon Maaf, Wisata Appalarang Ditutup Sementara.”
Langkah pemasangan garis polisi tersebut dilakukan untuk mengamankan lokasi kejadian sekaligus mendukung proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian terkait insiden yang terjadi di objek wisata tersebut.
Hingga saat ini, kawasan wisata Appalarang masih ditutup sementara menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil penanganan dan penyelidikan pihak berwenang.(*)

