BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bulukumba kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba Tahun 2025–2045.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba pada Senin (8/6/2026) dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah.
Pembahasan lanjutan ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memastikan dokumen RTRW yang disusun mampu menjadi pedoman dalam penataan ruang dan arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Melalui pembahasan yang mendalam, Pansus II berupaya menyelaraskan berbagai aspek perencanaan wilayah dengan kebutuhan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, serta pelestarian lingkungan.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus II mencermati sejumlah substansi penting yang berkaitan dengan pengembangan kawasan, pemanfaatan ruang, serta sinkronisasi kebijakan tata ruang daerah
DPRD Kabupaten Bulukumba berharap Ranperda RTRW 2025–2045 dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Bulukumba di masa mendatang.(*)

