BULUKUMBA, Aliefmedia.com — Upaya memerangi penyalahgunaan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika di SMA Negeri 8 Bulukumba, Jalan KH. Mukhtar Lutfi No. 32, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut mengusung semangat “Bersinergi Melawan Narkoba, Selamatkan Generasi Muda Bulukumba” dan diikuti oleh para guru serta siswa SMA Negeri 8 Bulukumba.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba tampil sebagai pemateri. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan narkotika, bahaya dan dampak penyalahgunaannya, hingga konsekuensi hukum bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Para pelajar juga diberikan pemahaman mengenai dampak narkotika terhadap kesehatan dan masa depan, baik dari aspek fisik maupun mental dan psikologis.
“Pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dilakukan sejak dini. Edukasi kepada pelajar menjadi salah satu langkah penting agar mereka memahami bahaya narkotika dan mampu mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi lingkungan pergaulan,” disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Selain pemaparan materi, peserta juga diberikan gambaran mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika melalui penayangan gambar dan video edukasi. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada sejumlah siswa SMA Negeri 8 Bulukumba untuk menyampaikan pertanyaan seputar narkotika, dampak penyalahgunaan, serta langkah pencegahannya.
Pencegahan penyalahgunaan narkotika sejak dini dapat dilakukan melalui edukasi yang berkelanjutan, penguatan komunikasi dalam keluarga, memilih lingkungan pergaulan yang positif, serta memperkuat nilai agama dan karakter.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kesbangpol Kabupaten Bulukumba Ahmad Arfan, S.IP., M.T., Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba Andi Afriadi, S.H., M.H., Kepala SMA Negeri 8 Bulukumba Ansar, S.Pd., Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba Indra Ardianysa, S.H., Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Bulukumba Andi Mutmainnah, S.H., para guru, serta siswa SMA Negeri 8 Bulukumba.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Bulukumba mendorong keterlibatan bersama antara kepolisian, sekolah, pemerintah, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkotika.
Sinergi dan kepedulian seluruh pihak diharapkan dapat menjadi benteng bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika serta mampu tumbuh menjadi generasi yang sehat, berkarakter, dan memiliki masa depan yang lebih baik.(*)

