Andi Muh. Rusli, MR : Penanganan Transparan dan Sesuai Hukum
BULUKUMBA, Aliefmedia.com — Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPD AGPAII) Kabupaten Bulukumba secara resmi melaporkan dugaan pelecehan terhadap ayat suci Al-Qur’an yang dilakukan oleh 2 konten kreator asal Bulukumba kepada pihak kepolisian setempat.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum AGPAII, Dr. Rani Ramliati.S.Pd.I
Dokumen laporan diantarkan langsung oleh DPD AGPAII Bulukumba, Andi Muh. Rusli MR, S.Pd.I.,Gr.,M.M., kekantor Polres Bulukumba pada hari sabtu (28/2/2026).
Dalam penyampaiannya, Andi Rusli menegaskan bahwa pihaknya meminta agar kasus ini dikawal dan ditangani secara transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Laporan tersebut diterima oleh Kanit Piket Polres Bulukumba, Pak Usman dan Pak Aiptu Arman, Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan awal guna memastikan fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.
“Kami menerima laporan ini secara resmi dan akan memprosesnya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Setiap laporan masyarakat tentu akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar Pak Usman.
Kekhawatiran Dunia Pendidikan
Andi Muh. Rusli MR yang juga merupakan tokoh pendidikan di Bulukumba menyampaikan, bahwa dugaan konten pelecehan terhadap ayat suci Al-Qur’an sangat meresahkan umat Islam, khususnya para guru Pendidikan Agama Islam di sekolah.
“Kami para guru agama setiap hari berupaya membina karakter, akhlak, dan kecintaan peserta didik terhadap kitab suci. Jika konten yang diduga melecehkan ayat Al-Qur’an beredar luas, kami khawatir hal itu menjadi tontonan yang tidak pantas bagi generasi muda dan dapat merusak nilai-nilai pembinaan yang selama ini kami tanamkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa laporan ini bukan semata-mata untuk memperkeruh suasana. Melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional organisasi dalam menjaga marwah ajaran agama serta ketertiban sosial.
Harapan AGPAII
Melalui perwakilannya, AGPAII berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif, adil, dan transparan. Organisasi tersebut juga meminta agar proses hukum dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai mekanisme. Harapan kami, proses ini berjalan terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Andi Rusli.
Komitmen Polres
Sementara itu, pihak Polres Bulukumba menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat dengan profesionalitas dan kehati-hatian. Selain melakukan penyelidikan, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk menunggu hasil proses hukum. Mari kita sama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar perwakilan kepolisian.
Dengan dilaporkannya dugaan kasus ini, AGPAII berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan dan menjadi pembelajaran bersama agar ruang publik, termasuk media sosial, tetap digunakan secara bijak dan bertanggung jawab sesuai norma agama, hukum, dan etika yang berlaku di Indonesia.(*)

