BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama manajemen RSUD Sultan Daeng Radja, Dewan Pengawas, pengelola BLUD, Satuan Pengawas Internal (SPI), Komite Mutu RSUD, Komites Perawatan RSUD, konsultan perencana.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD, Selasa (2/6/2026). Membahas evaluasi kelayakan fasilitas, pengawasan teknis pembangunan, dan transparansi anggaran gedung, baru RSUD Bulukumba serta hal-hal yang dianggap penting.
H. Syamsir Paro memimpin jalannya rapat, turut dihadiri Ketua DPRD, Umy Asyiatun Khadijah, serta sejumlah Anggota Komisi IV DPRD.
Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba, Syamsir Paro, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan RSUD Sultan Daeng Radja terus berbenah dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa harus dibandingkan dengan rumah sakit di daerah lain.
Dalam rapat tersebut, Syamsir menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas yang memenuhi standar keselamatan, termasuk pembangunan ramp (Bidang Miring Pengganti Tangga) pada gedung bertingkat sebagaimana diamanahkan dalam regulasi Kementerian Kesehatan. Ia mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang berencana menganggarkan pembangunan fasilitas tersebut melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain itu, Komisi IV meminta agar kejadian yang baru-baru ini terjadi di lingkungan rumah sakit menjadi pelajaran penting sehingga tidak terulang kembali. Manajemen rumah sakit juga direkomendasikan untuk memastikan pengelolaan lift dilakukan secara optimal dengan menempatkan petugas yang bertanggung jawab terhadap operasional dan penanganan keadaan darurat.
Komisi IV turut memberikan perhatian terhadap pelayanan kepada pasien. Pada unit pelayanan farmasi, misalnya, diharapkan tersedia petugas yang memiliki pemahaman mengenai service excellence sehingga mampu memberikan pelayanan yang ramah, humanis, dan berorientasi pada kepuasan pasien. Penerapan budaya 3S (Senyum, Salam, dan Sapa) juga dinilai perlu diperkuat di seluruh unit pelayanan.
Terkait insiden yang dialami salah seorang tenaga kesehatan, Syamsir meminta agar rumah sakit memberikan pendampingan yang memadai, termasuk menawarkan hak cuti dan fasilitas pemulihan yang diperlukan. Ia juga menekankan pentingnya dokumentasi dan pelaporan secara tertulis oleh kepala ruangan apabila terjadi insiden serupa guna mempercepat penanganan dan tindak lanjut.
Pada kesempatan yang sama, Direktur RSUD Sultan Daeng Radja menjelaskan bahwa gangguan lift yang terjadi diduga disebabkan oleh adanya pasir pada pintu lift serta gangguan pada sistem grounding kabel. Pihak teknisi, kata dia, telah memberikan garansi selama satu tahun atas perbaikan yang dilakukan.
Direktur juga menyampaikan bahwa rumah sakit telah melakukan pembimbingan kepada petugas tertentu terkait penanganan gangguan lift, termasuk kepada petugas keamanan. Ke depan, pihaknya merencanakan pembangunan akses penghubung antara Gedung PJT dan Gedung C1 untuk meningkatkan kemudahan mobilitas di lingkungan rumah sakit.
Sementara itu, Konsultan Perencana menjelaskan bahwa desain awal pembangunan sebenarnya telah memasukkan fasilitas ramp sebagai bagian dari konsep perencanaan. Namun, dalam pelaksanaannya harus dilakukan penyesuaian terhadap kemampuan anggaran dengan tetap memprioritaskan kebutuhan utama rumah sakit.
Dewan Pengawas RSUD Sultan Daeng Radja menyebut bahwa kejadian tersebut menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran rumah sakit. Menurutnya, pelatihan bagi petugas keamanan, tenaga kesehatan, maupun petugas pendukung lainnya perlu terus ditingkatkan agar siap menghadapi berbagai kondisi darurat.
Selain itu, Dewan Pengawas juga mendorong adanya petugas khusus yang bertugas mengarahkan kendaraan yang masuk ke area rumah sakit serta memastikan setiap pasien mendapatkan penanganan yang tepat sebelum dilakukan rujukan. Harapan besarnya adalah menjadikan RSUD Sultan Daeng Radja sebagai rumah sakit rujukan yang unggul di Sulawesi Selatan.
Anggota Komisi IV DPRD Bulukumba, dr. Sabriadi, menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong penyediaan operator untuk mendukung layanan pengangkutan pasien. Ia juga mengusulkan penyediaan kotak saran pada setiap unit pelayanan sebagai sarana evaluasi terhadap kualitas pelayanan dan penerapan budaya 3S.
Dari sisi keselamatan kerja, Komite Mutu RSUD menjelaskan bahwa insiden yang dialami tenaga kesehatan termasuk kategori insiden kerja yang penanganannya menjadi kewenangan Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS). Oleh karena itu, setiap kejadian serupa perlu dilaporkan untuk dilakukan investigasi dan tindak lanjut sesuai prosedur.
Komite K3RS mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan insiden, seorang perawat mengalami kecelakaan kerja akibat terpeleset pada lantai yang basah karena kebocoran plafon saat menjalankan tugas pelayanan kepada pasien. Sesuai prosedur yang berlaku, petugas yang mengalami insiden akan langsung mendapatkan penanganan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan dilakukan pendampingan lebih lanjut.
Sekretaris Komisi IV DPRD Bulukumba, Hj. Hawatia, turut menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan yang ramah dan profesional. Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan sebagian masyarakat Bulukumba masih memilih berobat ke daerah lain dibandingkan memanfaatkan layanan di RSUD Sultan Daeng Radja.
Sebagai hasil rapat, Komisi IV DPRD Kabupaten Bulukumba menyimpulkan bahwa setiap kegiatan pembangunan fisik agar terlebih dahulu dilakukan ekspose dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait guna memperoleh masukan serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaannya, Perlu dilakukan langkah antisipatif terkait pembangunan akses penghubung antara Gedung C1 dan Gedung PJT sambil menunggu realisasi pembangunan ramp yang direncanakan pada Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Tahun 2026, Terkait aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila terjadi kecelakaan kerja yang dialami tenaga medis, agar diberikan pendampingan secara optimal serta ditawarkan hak cuti sesuai ketentuan yang berlaku kepada tenaga medis yang bersangkutan, Pengelola parkir yang dikelola oleh pihak ketiga agar tidak menggunakan atribut rumah sakit dalam pelaksanaan tugasnya guna menghindari kesalahpahaman terkait status pengelolaan, Perlu dilakukan pemberdayaan dan penguatan fungsi Satuan Pengawas Internal (SPI) secara optimal untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan tata kelola organisasi.(*)

