
JENEPONTO. alifmedianews.com – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto tidak dapat mengikuti ujian persamaan atau kenaikan pangkat di BKPSDM Jeneponto, Sebab ijazah sejumlah ASN tersebut bukan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau terdaftar di Forlap Dikti.
Menurut salah satu ASN, RM mengatakan, Ijazah yang dipakai selama ini tidak terdaftar di forlap dikti atau bermasalah padahal akan dipakai naik pangkat. Ia mengetahui setelah menerima penyampaian dari pihak BKPSDM Jeneponto, bahwasanya ijazah yang dimasukkkan tidak terdaftar.
“Ijazah yang saya pakai tidak terdaftar atau bermasalah padahal akan dipakai naik pangkat, saya tidak tahu siapa bertanggung jawab, karena pihak kampus STKIP YAPTI tidak memberikan penjelasan, bahkan kami di pingpong kiri kanan,” Ujarnya ke Alifmedianews.com, Rabu (28/08/2019).
Ia juga mengatakan ijazah yang dia dapatkan sejak 2016 itu bermasalah setelah membaca berita bahwa Ijazah yang dikeluarkan kampus STKIP YAPTI Jeneponto tidak terdaftar, kebanyakan juga teman-teman ASN di Jeneponto yang selesai di YAPTI tidak terdaftar,” Ungkapnya.
Sesuai ketentuan, bahwa persamaan ijazah tersebut diberikan kepada ASN yang sudah menempuh jenjang pendidikan tersebut, mereka yang selesai melaksakan pendidikan di lembaga yang terakreditasi di Kopertis atau di forlap Dikti, Bagi mereka yang melaksanakan pendidikan di luar perguruan tinggi yang tidak terdaftar di Kopertis, tidak dilayani,” Ucap Salah satu Pegawai BKPSDM Jeneponto.
“Karena, ketentuannya seperti itu. Kemarin ada beberapa orang terpaksa kami tolak, karena lembaga pendidikannya tidak terakreditasi. Mereka terpaksa dan dengan menyesal, kami tidak ikutkan di ujian persamaan ini. Sebab sekolahnya tidak di perguruan tinggi yang terakreditasi atau tidak terdaftar di Kopertis,” katanya saat ditemui Alifmedianews.Com (Sapar. M)