BULUKUMBA, Aliefmedia.com — Bukti keseriusan dan komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba dalam memberantas peredaran narkoba kembali ditunjukkan.
Setelah sebelumnya berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah Kecamatan Herlang, kali ini Satresnarkoba Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kajang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD (39), warga Jl. Pelabuhan, Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di Dusun Kalumpang, Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,5758 gram serta satu unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Tim 1 Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Ashar, S.Sos., langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Salehuddin, Rabu (20/5/2026).
Alhasil, saat berada di lokasi petugas berhasil mengamankan pelaku MD beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran oleh petugas.
AKP Salehuddin menambahkan bahwa barang bukti sabu beserta sampel urine pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk dilakukan pengujian.
“Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu. Begitu pula hasil pemeriksaan urine pelaku yang juga positif mengandung zat yang sama,” jelasnya.
Saat ini, pelaku MD telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta pemasok narkotika kepada tersangka.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bulukumba serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kabupaten Bulukumba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas AKP Salehuddin.(*)

